UU PDRD No. 28 Tahun 2009
A. Pengertian Umum
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas
tanah dan/atau bangunan. Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan. Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan,
beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang
pertanahan dan bangunan. Nilai
Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang
diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana
tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga
dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
B. Objek , Subjek dan Wajib Pajak BPHTB
Objek
BPHTB
1. Objek
Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
2. Perolehan
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi:
a. pemindahan
hak karena:
1) jual
beli;
2) tukar
menukar;
3) hibah;
4) hibah
wasiat;
5) waris;
6) pemasukan
dalam perseroan atau badan hukum lain;
7) pemisahan
hak yang mengakibatkan peralihan;
8) penunjukan
pembeli dalam lelang;
9) pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
10) penggabungan
usaha;
11) peleburan
usaha;
12) pemekaran
usaha; atau
13) hadiah.
b. pemberian
hak baru karena:
1) kelanjutan
pelepasan hak; atau
2) di
luar pelepasan hak.
3. Hak
atas tanah adalah:
a. hak
milik;
b. hak
guna usaha;
c.
hak guna bangunan;
d. hak
pakai;
e. hak milik atas satuan rumah susun; dan
f. hak pengelolaan.
4. Objek
pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan
diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara
untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan atau perwakilan lembaga
internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat
tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas
badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang
pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan
tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf;
dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan
untuk kepentingan ibadah.
Objek pajak yang tidak
dikenakan BPHTB :
1. Objek
yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat
berdasar azas perlakuan
timbal balik;
2. Objek
yang diperoleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau
untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
3. Objek yang diperoleh Badan/Perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha/ kegiatan lain diluar fungsi dan tugasnya;
4. Objek
yang diperoleh orang pribadi/Badan karena
KONVERSI HAK atau karena
perbuatan Hukum lain dengan tidak adanya perubahan
nama;
5. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan karena WAKAF; dan
6. Objek yang diperoleh orang pribadi/Badan
karena kepentingan IBADAH.
Subjek
Pajak/Wajib Pajak BPHTB :
1. Subjek
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
2. Wajib
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan
yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
D. Tarif, Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung BPHTB Dasar Pengenaan BPHTB
1. Dasar
pengenaan BPHTB
adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
2. Nilai
Perolehan Objek Pajak
a. jual
beli adalah harga transaksi;
b. tukar
menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah
wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam peseroan atau badan
hukum lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan
hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah
nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j.
pemberian hak baru atas tanah di luar
pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan
usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran
usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah
adalah nilai pasar; dan/atau
o. penunjukan
pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah
lelang.
3. Jika
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai
dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan
dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar
pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Besarnya
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan paling rendah
sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
5. Dalam
hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
6. NPOPTKP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Tarif
BPHTB
1. Tarif
BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
2. Tarif
BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Besaran
Pokok BPHTB Yang Terutang
1. Besaran
pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi NPOPTKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (6).
2.
BPHTB yang terutang dipungut di wilayah
daerah tempat Tanah dan/atau Bangunan berada.
Contoh:
Wajib
Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan
Nilai Perolehan Objek Pajak = Rp. 65.000.000,00
Nilai Perolehan Objek Pajak
Tidak Kena Pajak = Rp. 60.000.000,00(-) Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak = Rp. 5.000.000,00
Pajak Yang Terutang
= 5% x Rp.
5.000.000,00 = Rp. 250.000,00
E. Saat Terutangnya Pajak BPHTB
1. Saat
terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan ditetapkan
untuk:
a. jual
beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
d. hibah
wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
e. waris adalah sejak tanggal yang
bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan
hakim adalah sejak tanggal putusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum
yang tetap;
i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai
kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat
keputusan pemberian hak;
j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak
adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
l.
peleburan usaha adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran
usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah
adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang
adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang.
2. Pajak
yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).