F. Pemindahan/Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pejabat Pembuat
Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
1. Kepala
kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menandatangani
risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
Yang dimaksud
dengan "risalah lelang" adalah kutipan risalah lelang yang
ditandatangani oleh Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara.
2. Kepala
kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau
pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak.
G. Tata cara pelaporan bagi pejabat
- Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara melaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
- Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
H. Sanksi administratif
- Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat 1 dan ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat 1 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
- Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
I. Cara menghitung BPHTB
Untuk menghitung besarnya Nilai Perolehan
Objek Pajak Kena Pajak
(NPOPKP) adalah dengan cara mengurangkan NPOP dengan NPOPTKP. Dengan demikian untuk
menghitung besarnya BPHTB terutang adalah
:
BPHTB
terutang = Tarif x NPOPKP atau 5% x (NPOP –
NPOPTKP)
J. Pengenaan BPHTB Karena Waris, Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan
1. Pengenaan BPHTB karena waris, hibah, dan pemberian Hak Pengelolaan
Sesuai dengan bunyi Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, pengenaan BPHTB karena waris dan
hibah wasiat diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu PP No. 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Karena Waris
dan Hibah Wasiat, yang mengatur hal-hal sebagai
berikut:
a. BPHTB terutang
karena waris dan hibah wasiat sebesar : 50 % dari yang seharusnya terutang;
b. Saat terutang pajak adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya
ke Kantor Pertanahan;
c. Dasar pengenaan (NPOP) adalah
nilai pasar pada saat pendaftaran hak;
d. Apabila NPOP lebih kecil dari NJOP PBB maka yang menjadi dasar pengenaan adalah
NJOP PBB;
e. Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak (NPOTKP) terdiri dari
2 jenis :
1)
Maksimum Rp300 juta terhadap
waris dan juga terhadap hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi
yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat ke atas dan satu derajat ke
bawah dengan pemberi
hibah wasiat termasuk suami/istri; dan
2) Maksimum Rp60 juta terhadap penerima hibah wasiat selain dari yang diatas.
Contoh :
1. Seorang
anak
menerima
warisan dari orang tuanya
sebidang
tanah
dan
bangunan dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp250
juta. Terhadap tanah dan bangunan tersebut
telah dikenakan PBB dengan NJOP sebesar Rp425 juta. Apabila NPOPTKP karena
waris untuk daerah tersebut ditentukan sebesar Rp250 juta maka
BPHTB yang terutang adalah sebesar :
50% x
5% x (Rp425 juta – Rp250 juta)
= Rp4.375.000,-
2. Seorang
cucu menerima hibah wasiat dari kakeknya sebidang tanah seluas
300 M2 dengan nilai pasar pada waktu pendaftaran hak sebesar Rp325 juta.
Terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SPPT
PBB pada tahun pendaftaran hak dengan NJOP sebesar Rp250 juta. Apabila
NPOPTKP pada daerah tersebut ditentukan sebesar Rp50
juta maka BPHTB yang terutang adalah
sebesar :
50% x 5% x (Rp325 juta –
Rp50 juta ) = Rp6.875.000,-
3. Sebuah Yayasan Yatim Piatu “ Al-Attin” menerima hibah wasiat dari seorang
dermawan sebidang tanah seluas 1.000
M2 dengan nilai pasar pada waktu
pendaftaran hak sebesar
Rp700 juta. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut
ditentukan sebesar Rp60 juta
maka BPHTB terutang yang harus dibayar oleh
Yayasan tersebut adalah sebesar :
50% x
5% x ( Rp700 juta – Rp60 juta) = Rp16.000.000,-
2. Pengenaan BPHTB Karena Pemberian Hak Pengelolaan
Sesuai dengan
Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB, pengenaan
BPHTB karena pemberian hak pengelolaan diatur
dengan peraturan pemerintah, yaitu
PP No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, yang mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Yang dimaksud dengan Hak Pengelolaan adalah hak menguasai
dari Negara atas tanah yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya untuk merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah,
menggunakan tanah untuk keperluan tugasnya, menyerahkan
bagian-bagian tanah tersebut kepada
pihak ketiga dan atau bekerjasama dengan pihak ketiga.
b. Besarnya BPHTB karena Hak Pengelolaan adalah :
1.
0% dari BPHTB yang seharusnya terutang bila penerima Hak Pengelolaan adalah Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Pemerintah Lain dan Perum Perumnas;
2. 50% dari BPHTB
yang seharusnya terutang untuk selain yang diatas;
3. Saat terutang Pajak yaitu sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya keputusan pemberian Hak Pengelolaan;
4. Dasar pengenaan
(NPOP) adalah Nilai Pasar;
5. Apabila Nilai Pasar lebih kecil dari NJOP PBB maka yang dipakai
adalah NJOPPBB.
Contoh :
1. Perum Perumnas menerima Hak Pengelolaan dari Pemerintah sebidang tanah
seluas seluas 5 Ha
dengan nilai
pasar pada waktu penerbitan hak sebesar Rp3 milyar. Apabila NPOPTKP pada daerah tersebut
ditetapkan sebesar Rp60 juta maka besarnya BPHTB yang harus diabayar oleh Perum Perumnas tsb adalah :
0% x 5% x (Rp3 milyar – Rp60
juta) = 0 ( nihil
).
2. Sebuah perusahaan negara milik daerah (BUMD Perpakiran) menerima hak pengelolaan dari pemerintah sebidang tanah dan
sebuah gedung untuk parkir dengan
nilai pasar pada waktu penerbitan hak sebesar
Rp1 milyar. Terhadap tanah dan bangunan
tersebut telah
diterbitkan SPPT PBB dengan
NJOP
sebesar Rp1,25 milyar. Apabila NPOPTKP atas daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp50 juta maka besarnya
BPHTB yang harus dibayar oleh BUMD Perpakiran tersebut adalah
sebesar :
50% x 5% x (Rp1,25
milyar – Rp50 juta) = Rp30
juta